ASPIRASIKU – Dalam pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan terkadang kita sering dibenturkan atau menghadapi situasi yang membuat tidak bisanya melaksanakan puasa atau shaum.
Seperti melahirkan, sakit parah atau sebagainya yang membuat kita tidak memungkinkan berpuasa secara syar’i (sesuai dengan ketentuan). Dimana hal ini bukan serta merta kita tidak diwajibkan untuk meninggalkan, namun ada kafarat atau denda yang harus ditunaikan atau biasa disebut fidyah.
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Baca Juga: Kontrak NU'EST Segera Berakhir, Ada yang Tinggal dan Ada yang Pergi
Maka kali ini Aspirasiku merangkum penjelasan dan kategori orang yang wajib membayar fidyah yang dilansir dari laman nu.or.id sebagai berikut:
Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. [1] fidyah senilai satu mud. [2] fidyah senilai dua mud. [3] fidyah dengan menyembelih binatang kurban (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).
Merujuk keterangan al-Mahamili di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu mud. Kajian mengenai panduan membayar fidyah puasa ramadhan setidaknya dapat dipetakan dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut:
Baca Juga: Link Download Gambar Ucapan Hari Raya Nyepi 2022 Terbaru
Pembagian Kategori Orang Yang Membayar Fidyah
1. Orang Tua (lansia) Yang Tidak Sanggup Untuk Berpuasa
Kateogri ini tidak terkena tuntunan berpuasa. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.
Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).
Baca Juga: Kumpulan 27 Soal Ranking 1 Pengetahuan Umum Beserta Jawabannya
2. Orang Yang Mengalami Sakit Parah
Orang yang sakit dimana tidak mempunyai harapan sembuh dan tidak sanggup untuk berpuasa, maka dirinya tidak terkena tuntutan kewajibab berpuasa atau membayar puasa. Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah.