Selain itu, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab juga menjelaskan bahwa jika seseorang menempuh perjalanan lebih jauh karena alasan kemudahan, keamanan, atau kenyamanan, maka tetap diperbolehkan mengambil rukhshah (keringanan) dalam sholat, termasuk qashar:
"Jika ada dua jalan, yang satu mencapai jarak boleh qashar dan satunya tidak, lalu jarak yang lebih jauh ditempuh karena jalannya lebih lancar, mudah dalam perbekalan, atau tujuan lainnya, maka ia boleh meng-qashar sholat dan mendapatkan keringanan dalam perjalanan."
Baca Juga: 6 Cara Merayakan Idul Fitri di Luar Negeri Agar Tetap Berkesan, Meski Jauh dari Keluarga
Kesimpulannya, dari beberapa dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa rekreasi adalah aktivitas yang diperbolehkan dalam Islam, meskipun tujuannya bersifat duniawi.
Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang melakukan perjalanan jauh saat rekreasi di lebaran Idul Fitri dan memenuhi syarat perjalanan yang disebutkan, maka mereka diperbolehkan untuk menjamak ataupun mengqashar sholatnya. Wallahu a’lam bishawab.***