ASPIRASIKU – Sedang dalam perjalanan mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri? Bolehkah Qashar shalat?
Mudik lebaran, merupakan kegiatan khas warga Indonesia yang merantau untuk pulang ke kampung halaman saat hari raya Idul Fitri.
Momentum Idul Fitri memang menjadi momen besar di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Bahkan warga Indonesia memiliki budaya tersendiri untuk meryakan Idul Fitri.
Baca Juga: Bacaan Takbiran Versi Pendek Pada Malam dan Hari Raya Idul Fitri 2022
Di momen hari raya ini, muslim Indonesia saling meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman mereka.
Oleh karena itu, Idul Fitri menjadi perayaan besar yang amat sayang bila dilewatkan tanpa keluarga. Atas dasar inilah warga Indonesia sering mudik saat lebaran.
Perjalanan mudik biasanya cukup panjang hingga berjam-jam. Tak jarang pula hanya ada waktu terbatas untuk melaksanakan sholat.
Di Islam sendiri, terdapat rukhsah (keringanan) untuk meringkas sholat empat rakaat menjadi dua rakaat jika terdapat udzur/halangan.
Inilah yang disebut “qashar shalat”. Dasar disunnahkannya qashar shalat bagi musafir (orang yang bepergian) terdapat pada Alquran dan Hadits.
Allah Swt. berfirman dalam Alquran Surah An Nisa’ ayat 101 yang artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sholat(mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir . . .” (QS. 24: 101)
Lantas kalau bepergian dan tidak takut diserang orang kafir apakah boleh menqashar shalat? Hal ini ditanyakan Umar bin Khattab r.a., Rasulullah saw. menjawab: