Tata Cara Shalat Jamak-Qashar : Lengkap dengan Niat dan Syarat Taqdim Maupun Ta’khir

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 22:04 WIB
Ilustrasi Tata Cara Shalat Jamak-Qashar, Lengkap dengan Niat dan Syarat Taqdim maupun Ta’khir (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)
Ilustrasi Tata Cara Shalat Jamak-Qashar, Lengkap dengan Niat dan Syarat Taqdim maupun Ta’khir (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)

ASPIRASIKU – Sholat jamak-qashar termasuk dalam rukhshah (keringanan) dari Allah Swt. dalam pelaksanaan sholat fardhu kepada hambanya yang memiliki udzur (kepentingan).

Sholat jamak-qashar merupakan gabungan dari dua rukhshah, yaitu sholat jamak dan sholat qashar. Hal ini memang diperbolehkan sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.

Dalam sholat jamak-qashar, umat Islam yang melaksanakannya harus berada dalam kondisi tertentu dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat fardhu dalam waktu sholat fardhu, baik di waktu sholat yang pertama (jamak taqdim) maupun di waktu sholat yang kedua (jamak ta’khir).

Sholat yang boleh dijamak, baik taqdim maupun ta’khir, yaitu sholat Dzuhur dengan Ashar, dan sholat Maghrib dengan Isya. Subuh tidak boleh dijamak dengan waktu manapun. Sholat Ashar dan Maghrib juga tidak bisa dijamak.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Qashar, Lengkap dengan Niat, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Sementara itu, sholat qashar adalah meringkas sholat fardhu yang mulanya empat rakaat menjadi dua rakaat. Sholat yang dapat diqashar hanya 3, yaitu Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Adapun kondisi dan syarat melakukan sholat jamak qashar antara lain sebagai berikut.

Ketika sedang haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah (Muttafaq ‘Alaih).

Selama 10 hari haji di Mekah, Nabi Muhammad saw. mengerjakan sholat dua rakaat-dua rakaat hingga kembali ke Madinah.

Di Arafah, Nabi saw. melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar sekaligus di waktu Dzuhur (jamak-qashar taqdim).

Ketika di Muzdalifah, Nabi saw. melaksanakan sholat Maghrib dan Isya sekaligus di waktu Isya (jamak-qashar ta’khir).

Ketika bepergian jauh sebagai musafir (HR. Abu Dawud).

Jarak bepergiannya harus mencapai batas minimal diperbolehkannya jamak-qashar. Terdapat perbedaan pendapat terkait jarak minimal ini.

Namun, menurut mayoritas ulama (seperti Al Bukhari, Imam Syafi’i, Malik, Ahmad, dll), jarak minimal safar yang diperbolehkan untuk jamak sholat adalah 4 burud (16 farsakh ≈ 89 km).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Sumber: jabar.kemenag.go.id, Kitab Safinatun Naja syarah Syaikh ‘Alim al Fadhil, buku Shalat Sesuai Tuntunan Nabi SAW

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

3 Hadis yang Menerangkan Puasa Bulan Rajab 1447 H

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:00 WIB
X