ASPIRASIKU - Selepas hari raya Idul Fitri, banyak umat Muslim yang memilih untuk melakukan rekreasi atau pergi untuk liburan bersama keluarga.
Namun, bagaimana hukum qashar sholat bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh saat rekreasi lebaran? Apakah diperbolehkan menurut syariat Islam?
Pengertian Qashar Sholat dalam Islam
Qashar sholat adalah keringanan yang diberikan kepada umat Muslim untuk memperpendek jumlah rakaat sholat fardhu dalam kondisi tertentu, salah satunya adalah dalam perjalanan jauh.
Hukum ini berdasarkan syariat Islam yang memberikan kemudahan bagi musafir agar tetap dapat melaksanakan ibadah sholat dengan lebih ringan.
Batasan Jarak yang Memperbolehkan Qashar Sholat
Menurut informasi yang dikutip dari NU Online Lampung, seorang Muslim diperbolehkan untuk menjamak ataupun mengqashar sholat fardhu apabila perjalanannya mencapai 2 marhalah atau 16 farsakh (sekitar 48 mil) atau perjalanan tersebut menghabiskan waktu hingga 2 hari.
Berikut beberapa pendapat ulama terkait standar jarak qashar sholat dalam satuan kilometer:
- 80,64 km (Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
- 96 km (pendapat kalangan Hanafiyah).
- 119,9 km (mayoritas ulama).
- 94,5 km (Ahmad Husain Al-Mishry).
Dengan demikian, apabila perjalanan rekreasi saat lebaran Idul Fitri menempuh jarak sejauh yang disebutkan di atas, maka seseorang diperbolehkan untuk melakukan qashar sholat.
Baca Juga: Waspada! Prakiraan Tinggi Gelombang 7 Hari ke Depan dari BMKG, Gelombang Capai 4 Meter!
Hukum Qashar Sholat Saat Rekreasi
Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatwa al-Fiqhiyyah al-Kubra, rekreasi termasuk dalam tujuan yang diperbolehkan secara syariat Islam:
"Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya."