Hukum Qashar Sholat Saat Pergi Liburan di Lebaran Idul Fitri, Bolehkah?

photo author
- Senin, 31 Maret 2025 | 13:00 WIB
Hukum Qashar Sholat Saat Rekreasi di Lebaran Idul Fitri (Masjid Pogung Raya on Unsplash)
Hukum Qashar Sholat Saat Rekreasi di Lebaran Idul Fitri (Masjid Pogung Raya on Unsplash)

ASPIRASIKU - Selepas hari raya Idul Fitri, banyak umat Muslim yang memilih untuk melakukan rekreasi atau pergi untuk liburan bersama keluarga.

Namun, bagaimana hukum qashar sholat bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh saat rekreasi lebaran? Apakah diperbolehkan menurut syariat Islam?

Pengertian Qashar Sholat dalam Islam

Qashar sholat adalah keringanan yang diberikan kepada umat Muslim untuk memperpendek jumlah rakaat sholat fardhu dalam kondisi tertentu, salah satunya adalah dalam perjalanan jauh.

Baca Juga: Jalani Silaturahmi Idul Fitri, Bolehkah Sholat Jamak-Qashar? Berapa Jarak Minimalnya? Perhatikan Syarat Beriku

Hukum ini berdasarkan syariat Islam yang memberikan kemudahan bagi musafir agar tetap dapat melaksanakan ibadah sholat dengan lebih ringan.

Batasan Jarak yang Memperbolehkan Qashar Sholat

Menurut informasi yang dikutip dari NU Online Lampung, seorang Muslim diperbolehkan untuk menjamak ataupun mengqashar sholat fardhu apabila perjalanannya mencapai 2 marhalah atau 16 farsakh (sekitar 48 mil) atau perjalanan tersebut menghabiskan waktu hingga 2 hari.

Berikut beberapa pendapat ulama terkait standar jarak qashar sholat dalam satuan kilometer:

  • 80,64 km (Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
  • 96 km (pendapat kalangan Hanafiyah).
  • 119,9 km (mayoritas ulama).
  • 94,5 km (Ahmad Husain Al-Mishry).

Dengan demikian, apabila perjalanan rekreasi saat lebaran Idul Fitri menempuh jarak sejauh yang disebutkan di atas, maka seseorang diperbolehkan untuk melakukan qashar sholat.

Baca Juga: Waspada! Prakiraan Tinggi Gelombang 7 Hari ke Depan dari BMKG, Gelombang Capai 4 Meter!

Hukum Qashar Sholat Saat Rekreasi

Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatwa al-Fiqhiyyah al-Kubra, rekreasi termasuk dalam tujuan yang diperbolehkan secara syariat Islam:

"Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

3 Hadis yang Menerangkan Puasa Bulan Rajab 1447 H

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:00 WIB
X