Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Apakah Diperbolehkan? Ini Perbedaan Pendapat Ulama dan Penjelasannya

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 09:00 WIB
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal (Yoga Pratama/Aspirasiku.id)
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal (Yoga Pratama/Aspirasiku.id)

Ada yang mengharuskan adanya wasiat dari almarhum semasa hidupnya, sementara ada pula yang memperbolehkannya secara mutlak karena menganggapnya sebagai bentuk sedekah yang manfaatnya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal.

Keputusan untuk mengikuti pendapat yang mana sebaiknya disesuaikan dengan keyakinan dan panduan dari pihak berwenang atau ulama setempat. Wallahu a'lam bish-shawab ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

3 Hadis yang Menerangkan Puasa Bulan Rajab 1447 H

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:00 WIB
X