Ada yang mengharuskan adanya wasiat dari almarhum semasa hidupnya, sementara ada pula yang memperbolehkannya secara mutlak karena menganggapnya sebagai bentuk sedekah yang manfaatnya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal.
Keputusan untuk mengikuti pendapat yang mana sebaiknya disesuaikan dengan keyakinan dan panduan dari pihak berwenang atau ulama setempat. Wallahu a'lam bish-shawab ***