Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Apakah Diperbolehkan? Ini Perbedaan Pendapat Ulama dan Penjelasannya

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 09:00 WIB
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal (Yoga Pratama/Aspirasiku.id)
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal (Yoga Pratama/Aspirasiku.id)

ASPIRASIKU - Apakah hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan?

Bagaimana para ulama menjelaskan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Ini penjelasan yang bisa dipahami dari perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: DAFTAR YUK! Pada 7 Lowongan Kerja yang Dibuka di RS Pelni, Cek Persyaratannya

Diketahui, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban ini identik dengan namanya kurban atau penyembelihan hewan kurban, dan ini dilakukan bagi orang-orang yang mampu.

Hewan kurban yang disembelih di antaranya, bisa berupa domba, sapi, kerbau, atau unta.

Memotong hewan kurban merupakan salah satu anjuran yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah).

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek Pengumuman Hasil SNBT 2024? Lengkapnya Disini

Diketahui, Hari Raya Idul Adha 2024 saat ini tinggal menghitung hari.

Pasalnya, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan pelaksanaan Idul Adha 2024 yang akan diperintai pada tanggal 17 Juni 2024.

Seperti yang tertuang dalam pers rilis Kementerian Agama yang memastikan keputusan pemerintah pelaksanaan Idul Adha 2024 jatuh pada 17 Juni 2024.

Baca Juga: Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Bisa Dilihat dari Beberapa Tingkatan Berikut

Ada banyak manfaat yang didapatkan dari berkurban, salah satunya adalah memperoleh pahala dan ridha dari Allah SWT serta saling berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan.

Namun, bagaimana hukumnya jika kurban tersebut dibayarkan untuk orang yang sudah meninggal? Terkait hal ini, terdapat berbagai pendapat yang berbeda di kalangan ulama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

3 Hadis yang Menerangkan Puasa Bulan Rajab 1447 H

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:00 WIB
X