ASPIRASIKU - BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker, kepada para pekerja atau buruh di Indonesia.
Dilansir dari ayovaksindinkesdi.id, Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini mulai diberlakukan sejak 25 Agustus 2020, tepatnya ketika wabah Covid-19 melanda Indonesia.
Pencanangan program BSU tersebut ditujukan sebagai dana bantuan ketika pandemi, karena pada masa itu kondisi perekonomian di Indonesia berada di fase terpuruk.
Banyak pekerja yang diberhentikan (PHK) dari tempat kerja, akibat dari wabah Covid-19.
Akibat dari hal ini, banyak sekali muncul pengangguran yang notabenenya adalah seorang kepala keluarga.
Untuk mencegah timbulnya dampak negatif akan hal tersebut, pemerintah Indonesia akhirnya memberikan bantuan upah untuk para pekerja sebanyak Rp600.000 rupiah, dengan maksimal gaji pekerja yang menerima bantuan adalah Rp3,5 juta rupiah per bulan.
Baca Juga: Trending! Series Terbaru Kupu-Kupu Malam, Yuk Intip Jadwal Tayang Berikut Ulasannya
Hingga saat ini, BSU tersebut tetap diberlakukan secara lanjutan sejak tahun 2020 silam.
Salah satu wilayah di Indonesia yang masih memberi pasokan BSU kepada para pekerja di wilayahnya adalah Lampung.
Dikutip Aspirasiku dari Instagram @pemprov.lampung pada Jumat, 2 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan hasil pers release terkait BSU 2022 yang dapat dicairkan di Kantor Pos Bandarlampung.
Namun untuk mencairkan BSU tersebut, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh penerima manfaat.
Syarat tersebut tercantum pada poin nomor tiga dalam pers release oleh Pemprov Lampung.