Catat! Penerima BSU 2022 Harus Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Menerima Bantuan dari Kemnaker

photo author
- Sabtu, 10 September 2022 | 15:45 WIB
Catat! Penerima BSU 2022 Harus Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Menerima Bantuan dari Kemnaker (Pexels - Ahsanjaya)
Catat! Penerima BSU 2022 Harus Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Menerima Bantuan dari Kemnaker (Pexels - Ahsanjaya)

ASPIRASIKU – Bantuan pemerintah dari Kemnaker berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah disalurkan paling lambat minggu depan.

Pencairan BSU 2022 ini bisa dilakukan jika Kemenkeu sudah menyalurkan anggaran kepada Kemnaker.

Hal itu dikatakan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Surya Lukita pada 8 September lalu.

Target pencairan BSU 2022 akhir pekan pada 9 September 2022 lalu jika Kemenkeu sudah menyalurkan anggaran untuk pencairan BSU 2022 oleh Kemnaker.

Baca Juga: Sudah Terima BLT BBM 2022 Tahap 1? Segera Cairkan dengan Melakukan Beberapa Langkah Ini

Jika tidak bisa maka terpaksa pencairan akan dilakukan pekan depan.

Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) saat ini sudah menerima setidaknya sekitar 5 ribu data calon penerima bantuan BSU tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data calon penerima BSU atau subsidi gaji tahun 2022 selanjutnya akan dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022.

Hal itu berdasarkan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 202 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Namun ada yang perlu kamu perhatikan untuk mendapatkan bantuan BSU 2022 ini, yaitu mengenai upah minimum yang berlaku, karena setiap wilayah Provinsi berbeda.

Menaker RI, Ida Fauziyah telah menjelaskan bantuan ini tidak hanya untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3.5 juta akan tetapi pekerja dengan gaji yang setara/di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya juga diberikan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 September 2022: Mengharukan! Reyna Peluk Erat Aldebaran Sambil Katakan…

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota juga mendapatkan bantuan BSU 2022.

Contohnya jika seorang pekerja DKI mendapatkan gaji Rp4.5 juta dimana upah minimun DKI sendiri Rp4.7 juta/bulan maka akan tetap mendapatkan bantuan.

Jadi kesimpulannya tergantung dan sesuai dengan upah minimum tempat dia bekerja saat itu berapa besarannya sesuai dengan ketentuan wilayah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X