BSU Rp600 Ribu Besok Cair! Ini yang Harus Diperhatikan Penerima BSU 2022, Berikut Persyaratan Cara Mengeceknya

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 05:10 WIB
BSU Rp600 Ribu Besok Cair! Ini yang Harus Diperhatikan Penerima BSU 2022. (Instagram @kemnaker)
BSU Rp600 Ribu Besok Cair! Ini yang Harus Diperhatikan Penerima BSU 2022. (Instagram @kemnaker)

ASPIRASIKU - Mulai 9 September 2022 Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan.

Pemerintahan Republik Indonesia akan memastikan pencairan ini akan dilakukan besok.

Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) saat ini sudah menerima sekitar 5 ribu data calon penerima bantuan BSU tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Tamat! Kembalinya Aldebaran Selesaikan Semua Masalah dan Akhiri Cerita Ikatan Cinta di RCTI

Data calon penerima BSU atau subsidi gaji tahun 2022 selanjutnya akan dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022.

Hal tersebut sudah di atur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022.

Permen tersebut tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 September 2022: Tak Ingin Disalahkan Karena Sudah Menabrak, Elsa Sampai Nekat Lakukan Hal Ini

Menaker RI, Ida Fauziyah telah menjelaskan bantuan ini tidak hanya untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3.5 juta akan tetapi pekerja dengan gaji yang setara/di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya juga diberikan.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota juga mendapatkan bantuan subsidi upah.

Contohnya jika seorang pekerja DKI mendapatkan gaji Rp4.5 juta dimana upah minimun DKI sendiri Rp4.7 juta/bulan maka akan tetap mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Bikin Mewek! Andin Kembali Rawat Sang Suami, Aldebaran Tepati Janji Liburan Ke Bali

Jadi tergantung dan sesuai dengan upah minimum tempat dia bekerja saat itu brapa besarannya sesuai dengan ketentuan wilayah masing-masing.

Bantuan ini juga akan disalurkan ke seluruh pekerja yang ada di Indonesia yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai Juli 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X