ASPIRASIKU - Mulai 9 September 2022 Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan.
Pemerintahan Republik Indonesia akan memastikan pencairan ini akan dilakukan besok.
Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) saat ini sudah menerima sekitar 5 ribu data calon penerima bantuan BSU tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data calon penerima BSU atau subsidi gaji tahun 2022 selanjutnya akan dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022.
Hal tersebut sudah di atur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022.
Permen tersebut tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Menaker RI, Ida Fauziyah telah menjelaskan bantuan ini tidak hanya untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3.5 juta akan tetapi pekerja dengan gaji yang setara/di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya juga diberikan.
Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota juga mendapatkan bantuan subsidi upah.
Contohnya jika seorang pekerja DKI mendapatkan gaji Rp4.5 juta dimana upah minimun DKI sendiri Rp4.7 juta/bulan maka akan tetap mendapatkan bantuan.
Jadi tergantung dan sesuai dengan upah minimum tempat dia bekerja saat itu brapa besarannya sesuai dengan ketentuan wilayah masing-masing.
Bantuan ini juga akan disalurkan ke seluruh pekerja yang ada di Indonesia yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai Juli 2022.