BSU 2022 Sudah Cair? 5 Hal yang Membuat Gagal Menerima BSU 2022

photo author
- Kamis, 5 Mei 2022 | 21:30 WIB
Penyebab gagal masuk daftar BSU 2022. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)
Penyebab gagal masuk daftar BSU 2022. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

ASPIRASIKU - Informasi terbaru bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bakal cair dalam waktu dekat ini.

Tapi jangan senang dulu, perhatikan hal ini yang menjadi penyebab Anda gagal menjadi penerima manfaat BSU 2022 dan tidak akan menerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta.

Perlu diingatkan bahwa penerima BSU 2022 yang diberikan kemnaker memiliki berbagai persyaratan tertentu.

Baca Juga: 15 Contoh Soal Psikotes 2022 Materi Kecerdasan dan Kepribadian Beserta Kunci Jawaban dengan Pembahasan

Hal ini dilakukan agar dana BSU 2022 tersebut tersalur tepat sasaran dan dapat digunakan oleh penerima yang memang membutuhkan bantuan.

Sebab program BSU 2022 diadakan pemerintah untuk membantu para pekerja yang terdampak Covid-19, sehingga tetap bisa memberikan nafkah untuk keluarganya.

Berikut ini adalah beberapa syarat pekerja yang bisa menjadi penerima BSU 2022 dari Kemnaker:

Baca Juga: BSU Mei 2022 Cair? Sayang Sekali, Golongan Ini Terpaksa Gigit Jari Karena Tidak Masuk Kriteria

1. Warga Negara Indonesia

Ini menjadi syarat pertama agar bantuan ini dikhususkan untuk masyarakat yang berkewarganegaraan Indonesia.

Mengingat sedikit banyaknya masyarakat yang tinggal di Indonesia tetapi berkewarganegaraan negara lain.

Sehingga, berkewarganegaraan Indonesia menjadi persyaratan yang pertama harus dipenuhi oleh penerima BSU dari kemnaker ini.

Baca Juga: Kumpulan 80 Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum dan Kunci Jawaban

Bukti sebagai orang yang berkewarganegaraan Indonesia dengan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Terdaftar sebagai pemilik BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X