ASPIRASIKU - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi terbitkan Surat Keputusan tentang kenaikan Upah Minimum 2023 di Provinsi (UMP) Lampung pertanggal 26 November 2022.
Berdasarkan surat keputusan yang tertuang pada Nomor G/720/V.08/HK/2022 UMP Lampung 2023 senilai Rp2.633.284,59 perbulan.
Nilai tersebut lebih tinggi (naik 7,9 persen) dengan selisih kenaikan dari UMP Lampung tahun lalu atau bersaran selisi senilai Rp192.798,59.
Baca Juga: Berikut Kumpulan Contoh Soal Bahasa Inggris SMP MTs PAS UAS Kunci Jawaban Kelas IX Semester 1
Berbeda dengan UMP pada tahun sebelumnya yiatu UMP tahun 2022 yang sebesar Rp2.440.486 dan UMP pada tahun 2021 sebesar Rp2.432.001.
Keniakan UMP tahun 2023 ini sudah dikabarkan sebelumnya dengan kenaikan hingga 10 persen.
Sedangkan Provinsi Lampung saat ini jika dihitung mengalami kenaikan dengan besar persentase sekitar 7,9 persen.
Baca Juga: Cinta Alesha 29 November 2022: Sedang Bersama Rani, Nadin Bertemu dengan Doni di Restoran
Berbeda setiap wilayah yang ada di Pulau Sumatra yang lainnya berikut daftar UMP tahun 2023 yang ada di Pulau Sumatra.
Provinsi yang memiliki nilai kenaikan UMP tertinggi di Pulau Sumatra yiatu Bangka Belitung yang juga menduduki posisi 2 Nasional setelah DKI Jakarta.
Sedangkan Bungkulu menduduki posisi terakhir di Pulau Sumatra dan menduduki posisi 25 Nasional.
Baca Juga: Prediksi Wales vs Inggris di Piala Dunia 2022, Preview dan Head to Head
Lalu bagaimana dengan Provinsi Lampung, cek daftarnya dibawah ini:
1. Bangka Belitung Rp3.498.479