UMP 2023 di Provinsi Lampung Naik Rp192,798, Per 1 Januari 2023 Gaji Pekerja Capai Rp2.633.284

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 13:55 WIB
UMP 2023 di Provinsi Lampung Naik Rp192,798 (Pixabay/Darno Bege)
UMP 2023 di Provinsi Lampung Naik Rp192,798 (Pixabay/Darno Bege)

ASPIRASIKU - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Provinsi Lampung alami kenaikan 7,9 persen.

Sehingga dari UMP 2022 Rp2.440.486 pada tahun 2023 UMP yang berlaku di Provinsi Lampung Rp2.633.284.

Ada kenaikan sebesar Rp192.798 dalam penyesuaian UMP di Lampung untuk tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Review Preman Pensiun 7 Terbaru: Usai Kalah, Bang Edi Beri Kesempatan Kedua Kepada Empat Orang Suruhannya

Ada beberapa pertimbangan yang diketahui sebagai indikator penetapan UMP 2023 di Provinsi Lampung.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 yang telah ditandatangani hari ini inflasi daerah juga masuk ke dalam perhitungan penyesuaian.

Jadi selain penetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022, inflasi di Provinsi Lampung juga jadi indikatornya.

Baca Juga: Rundown Pertandingan Piala Dunia FIFA Qatar 28 dan 29 November 2022

Diketahui dalam penyesuaian Upah Minimum dalam kebijakan yang tertuang Permnaker Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen.

Sementara itu, indikator lainnya yang jadi tolak ukur perhitungan adalah besaran inflasi yang terjadi di Provinsi Lampung sejak September 2021 sampai September 2022.

Besaran inflasi yang terjadi di kurun waktu tersebut di Provinsi Lampung mencapai 7,04 persen.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA di PT Teratai Karya Sejahtera, Posisi Sampling Man untuk Wilayah Lampung Selatan

Sampai akhirnya secara resmi tersusunlah penyesuaian UMP Lampung untuk tahun 2023 dengan alami kenaikan sebesar 7,9 persen.

Sehingga UMP pada tahun 2022 besaran Rp2.440.486 pada tahun 2023 UMP yang berlaku di Provinsi Lampung Rp2.633.284.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X