ASPIRASIKU - Nilai Upah Minimum Provinsi atau yang akrab disebut UMP untuk tahun 2023 dijadwalkan besok, Senin 28 November 2022 diumumkan.
Hal ini sebagaimana ketetapan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk berapa besaran nilai upah untuk dilakukan penyesuaian.
Dikutip Aspirasiku dari akun Instagram @kemnaker, bahwa UMP 2023 di setiap provinsi ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022.
Baca Juga: Semakin Memanas, Begini Tanggapan Maia Estianti Ketika Aib-Aibnya Dibongkar Pinkan Mambo
Diketahui beberapa wilayah masih terus melakukan pembahasan penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dari tahun sebelumnya 2022.
Pemerintah Provinsi bersama Dewan Tim Pengupahan yang didalamnya juga ada asosiasi pengusaha dan serikat buruh tengah melakukan pembahasan.
Pembahasan ini untuk mendapatkan nilai penyesuaian upah yang akan dibayarkan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Dalam perhitungan untuk menentukan nilai upah yang disesuaikan baik dalam UMP maupun Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kemnaker juga imbau gunakan formula baru.
Apalagi Kemnaker sudah merilis formula baru dalam perhitungan untuk menentukan besaran UMP dan UMK 2023.
Formula baru dalam perhitungan UMP 2023 dan UMK 2023 ini dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 27 November 2022: Langkah Fatal Anak Buah Fajar di Maha Ratu, Abimana Murka
Sebagaimana yang sudah ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022, Upah Minimum 2023 tidak boleh lebih 10 persen.
Sehingga kenaikan dalam penyesuaian Upah Minimum 2023, baik UMP dan UMK tak akan lebih dari 10 persen.