ASPIRASIKU - Nilai Upah Minimum Provinsi atau yang akrab disebut UMP untuk tahun 2023 dijadwalkan besok, Senin 28 November 2022 diumumkan.
Hal ini sebagaimana ketetapan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk berapa besaran nilai upah untuk dilakukan penyesuaian.
Dikutip Aspirasiku dari akun Instagram @kemnaker, bahwa UMP 2023 di setiap provinsi ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022.
Baca Juga: Semakin Memanas, Begini Tanggapan Maia Estianti Ketika Aib-Aibnya Dibongkar Pinkan Mambo
Diketahui beberapa wilayah masih terus melakukan pembahasan penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dari tahun sebelumnya 2022.
Pemerintah Provinsi bersama Dewan Tim Pengupahan yang didalamnya juga ada asosiasi pengusaha dan serikat buruh tengah melakukan pembahasan.
Pembahasan ini untuk mendapatkan nilai penyesuaian upah yang akan dibayarkan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Dalam perhitungan untuk menentukan nilai upah yang disesuaikan baik dalam UMP maupun Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kemnaker juga imbau gunakan formula baru.
Artikel Terkait
Klaim Kode Redeem PUBG 10 September 2021, Raih UMP-45 Gun Skin Tencent Games PlayerUnknown's Battlegrounds
UMP Lampung 2023 Sedang Dibahas, Berikut Ini Analisa Kenaikan Upah Minimum di 15 Kabupaten Kota
UMP-UMK Lampung 2023 Sedang Dibahas, Apindo Lampung Bicara Batas Maksimal 10 Persen
Ini Rencana Kenaikan UMP dan UMK di Provinsi Lampung 2023, Berikut Estimasi Rinciannya
Kapan Penetapan UMR 2023 Lampung Diumumkan, Ini Daftar UMK Tertinggi dan Terendah
Jika UMR 2023 di Provinsi Lampung Naik 10 Persen, Ini Estimasi Rincian UMP dan UMK 15 Kabupaten Kota
SBSI 92 Tegaskan UMK Bandar Lampung Tak Turun dari 10 Persen, Bisa Capai Rp3 Juta di 2023
Berapa UMK Bandar Lampung 2023? Jika Ditetapkan Naik 10 Persen Ini Besaran yang Akan Diperoleh
Upah Minimum 2023 Berlaku Sejak 1 Januari 2023, Berikut Tanggal Pengumuman UMP dan UMK Terbaru