ASPIRASIKU - Gubernur Lampung terbitkan Surat Keputusan tentang penetapan Upah Minimum 2023 di Provinsi Lampung (UMP) tertanggal 26 November 2023.
Dilansir dari laman instagram resmi Pemerintah Provinsi Lampung, pada surat keputusan yang diterbitkan tersebut dijelaskan tentang besaran nilai UMP di Lampung.
Berdasarkan surat keputusan (SK) yang tertuang dalam Nomor G/720/V.08/HK/2022 UMP Lampung 2023 senilai Rp2.633.284,59 perbulan.
Dimana angka ini mengalami kenaikan dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp2.440.486 dan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.432.001.
Sehingga selisih kenaikan UMP Lampung tahun 2023 sebesar 7,9 persen ialah senilai Rp192.798,59.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan juga berlaku bagi pekerja yang hanya mempunyai masa kerja kurang lebih satu tahun di tempatnya bekerja.
Baca Juga: Inilah Contoh Soal PAS UAS PJOK Tingkat SMA dan Kunci Jawaban Terbaru 2022 Semester Ganjil Kelas XII
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, bagi pengusaha atau perusahaan wajib menyusun serta menerapkan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi tiap pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu tahun atau lebih.
Gubernur Lampung, Arianal Djunaidi juga memperingatkan kepada pengusaha dan perusahaan untuk tidak memberikan upah lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Sinetron Tajwid Cinta Kembali Tayang, Simak Waktu dan Sinopsis Episode Lanjutannya Disini
Penegasan untuk pengusaha atau perusahaan yang dimaksud disini ialah usaha yang masuk dalam kategori mikro dan menengah.
Sehingga dapat disimpulkan penetapan UMP Lampung tahun 2023 disesuaikan dengan tingkatan usaha dari setiap pengusaha atau perusahaan yang ada, hal ini sesuai dengan diktum pertama dalam surat keputusan.
Keputusan ini disahkan sejak SK tentang penetapan Upah Minimum 2023 di Provinsi Lampung (UMP) ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.***