ASPIRASIKU - Desas-desus adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah beredar sejak beberapa hari terakhir. Sempat dikabarkan bahwa besaran UMP naik maksimal 10 persen.
Sedikit informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan sebutan untuk upah minimum regional tingkat I.
UMP menjadi batasan upah minimal yang ditetapkan oleh Gubernur masing-masing provinsi dan berlaku di kabupaten/ kotanya.
Hari ini, Senin (28 November 2022) setiap provinsi sudah resmi merilis besaran UMP masing-masing.
Provinsi Lampung, melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 telah ditandatangani pada hari ini.
Bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan dari yang mulanya tahun ini sebesar Rp2.440.486 menjadi Rp2633.284 atau mengalami kenaikan Rp192,798,41.
Dengan demikian, berdasarkan SK Gubernur Lampung, pengusaha atau perusahaan harus menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah.
Angka 2,6 juta menjadi UMP tahun 2023, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.
Apabila ada kekeliruan dalam surat keputusan, makan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Identitas Kru Helikopter Polri P-1103 Yang Hilang Kontak di Perairan Bangka Belitung
Adanya Upah Minimum Provinsi menjadi acuan perusahaan agar tidak memberi upah karyawannya di bawah nilai yang telah ditentukan.
Sehingga tidak akan ada perusahaan yang memainkan pendapatan karyawannya.***