UMP-UMK Lampung 2023 Sedang Dibahas, Apindo Lampung Bicara Batas Maksimal 10 Persen

photo author
- Kamis, 24 November 2022 | 17:28 WIB
Ilustrasi Kenaikan UMP-UMK Lampung 2023 (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi Kenaikan UMP-UMK Lampung 2023 (Unsplash/Mufid Majnun)

ASPIRASIKUUpah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) Lampung 2023 sedang dilakukan pembahasan.

Seperti yang dikatakan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yanuar Irawan kepada Aspirasiku.

Yanuar Irawan mengatakan, kenaikan UMP dan UMK di Provinsi Lampung sampai hari ini masih dalam pembahasan.

Baca Juga: Ada Kejutan Ending PP7, Kalahnya Pasukan Kang Mus Membuka Alur Cerita Preman Pensiun 8 yang Segera Tayang

Pihaknya juga akan mengkaji penetapan kenaikan dengan acuan regulasi yang sudah dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Permnaker tersebut dijelaskan tentang penetapan Upah Minimum 2023, yang kenaikan tidak lebih dari 10 persen.

Untuk itu, saat ini menurut Yanuar yang juga Anggota DPRD Lampung ini dalam beberapa waktu kedepan diharapkan sudah ada keputusan yang bisa mengakomodir semua pihak.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Essay UTS PTS PKN Kelas 4 SD MI Semester 1 dan Kunci Jawaban, Materi Pancasila

 

"Ya regulasinya atau permenakernya sudah mengatakan bahwa kenaikan UMP dan UMK batas maksimalnya 10 persen," kata Yanuar Irawan kepada Aspirasiku.

Berkaitan dengan penetapan resmi upah minimum baik UMP maupun UMK 2023 akan berlangsung paling lambat 7 Desember 2022, Yanuar pun memastikan sudah ada jawaban.

"Lampung sampai hari ini masih dalam pemabahasan," kata Yanuar Irawan yang belum bisa memastikan besaran UMP dan UMK Lampung 2023 akan alami kenaikan berapa persen.

Baca Juga: 30+ Contoh Soal PAS UAS IPS dan Kunci Jawaban Tingkat SMP MTs Terbaru 2022 Semester Ganjil Kelas VII

"Insya allah sebelum waktunya sudah ada keputusan yang bisa mengakomodir semua pihak terutama saudara-saudara kita para pekerja atau buruh," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X