ASPIRASIKU - Dewan Pengupahan Provinsi Lampung tengah melakukan pembahasan besaran Upah Minimum Regional (UMR) 2023.
Baik nantinya akan ada ketetapan berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atas kenaikan di tahun 2023 dari 2022.
Bahkan besaran UMP 2023 di Provinsi Lampung ini juga akan menjadi sumber refrensi besaran Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2023 mendatang.
Baca Juga: Berikut 40 Contoh Soal PAS UAS dan Kunci Jawaban IPA Tingkat SMP MTs Semester Ganjil 2022 Kelas VII
Diketahui, rumusan besaran UMP dan UMK sudah dijelaskan regulasinya, bahkan sudah dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Bahkan pemberlakukan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 telah berlaku sejak 17 November 2022 lalu.
Dimana dalam Permenaker tersebut dijelaskan, penetapan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10 persen.
Dapat diartikan Permnaker Nomor 18 Tahun 2022 menjadi acuan, bahwa penetapan Upah Minimum 2023 kenaikannya tidak lebih dari 10 persen.
Sampai saat ini Tim Dewan Pengupahan Provinsi Lampung terus melakukan pembahasan tentang kesepakatan berapa kenaikan upah pekerja di 2023.
Sekretaris Apindo Lampung Yanuar Irawan kepada Aspirasiku mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan besaran UMP di Lampung untuk tahun 2023.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Elsa Pulang Marah-marah ke Andin, Ternyata Dikompori Abimana Kalau...