ASPIRASIKU - Randa Septian (28) diamankan Polresta Denpasar, Bali, terkait kasus narkoba.
Penangkapan Randa Septian menambah daftar kasus narkoba di kalangan selebriti. Dirinya diamankan pihak kepolisian setempat ketika menginap di salah satu hotel di Bali.
Randa Septian sendiri merupakan bintang sinetron FTV. Ia membintangi sinetron Jagoan Jagoan Katropolitan dan Ksatria Pandawa 5.
Baca Juga: 9 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2022 untuk Teman dan Keluarga
Baca Juga: 5 LINK DOWNLOAD Twibbon Imlek 2022 Gratis Berikut Cara Menggunakannya
Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar (Ditangkap). Dia bintang sinetron di televisi ya," kata dia di Bali, Senin, 31 Januari 2022 seperti dikutip Aspirasiku dari PMJNews.
Sutriono menambahkan, dari data yang didapatnya pria tersebut merupakan pemain sinetron di sebuah televisi.
Baca Juga: Arti Lirik Lagu High - The Chainsmokers : Terjemahan Lirik Bahasa Indonesia
Penangkapan terhadap Randa Septian dilakukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2022. Kala itu, Randa Septian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja di hotel tempat Randa Septian menginap.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya," tegas Sutrisno.***