ACEH, ASPIRASIKU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja lintas provinsi dan menemukan ladang ganja raksasa seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik di tiga desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dalam operasi yang dilakukan pada 23 dan 27 Juni 2025 itu, aparat juga berhasil menangkap dua tersangka, Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin, yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar ganja Aceh–Sumatera Utara.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap jaringan ganja antarprovinsi yang telah lama beroperasi," ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 24 Juni 2025.
Baca Juga: Rp17 Miliar Menguap di MPR RI? KPK Bidik Eks Pejabat Setjen! Dua Nama Terseret
Awal Terbongkarnya Jaringan
Pengungkapan bermula dari penelusuran distribusi ganja yang masuk ke wilayah Sumatera Utara melalui Aceh.
Tim kepolisian melacak pergerakan mencurigakan sebuah mobil pada 22 Mei 2025 yang akhirnya ditinggalkan di kebun kopi, Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh.
Dari mobil tersebut, polisi menyita 7 kilogram ganja kering serta 20 paket ganja lainnya seberat 20 kilogram di luar kendaraan.
Baca Juga: Alfamart Branch Bogor Buka Lowongan Kerja, Penempatan Kota Depok
Penangkapan Tersangka dan Temuan Mengejutkan
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik berhasil menangkap Yusni di Lhokseumawe pada 16 Juni 2025.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ganja tersebut milik Fauzan alias Podan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yusni dan seorang DPO lainnya, Muhammad Ramadan, diketahui diperintahkan oleh Fauzan untuk mengantarkan ganja ke Siantar dengan imbalan Rp300.000 per kilogram.
Baca Juga: Pasti Puas, Belanja di Blibli.com Harga Terjangkau Produk Original