Satgas PKH Ungkap Indikasi Pidana di Balik Banjir dan Longsor Sumatera, Sejumlah Perusahaan Dipetakan

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera (Dok. Kejaksaan RI)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera (Dok. Kejaksaan RI)

ASPIRASIKU - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya indikasi kuat tindak pidana yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Hal tersebut disampaikan Febrie usai menerima laporan hasil pemetaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak bencana.

Dari hasil awal penanganan, satu perkara telah masuk dalam proses hukum.

“Ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” ujar Febrie, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Penanganan Banjir di Sumatera Terus Berjalan, Akademisi Ingatkan Pascabencana Bisa Berlangsung Lama

Febrie menyebut Satgas PKH telah memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hingga memicu bencana alam.

Pemetaan tersebut tidak hanya mencakup identitas dan lokasi kegiatan, tetapi juga jenis perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kita sudah memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang menjadi penyebab bencana ini,” lanjutnya.

Menurut Febrie, dari hasil identifikasi tersebut ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana.

Baca Juga: Magang Mandiri TVRI Kantor Pusat Batch 1 Dibuka, CEK Kriteria Hingga Persyaratan Dokumennya

Ia menegaskan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada pemetaan, melainkan akan dilanjutkan dengan penentuan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” tegasnya.

Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan, penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum.

“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X