Menteri PU Dody Hanggodo Evaluasi Total Usai OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Rp231,8 Miliar

photo author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 13:00 WIB
Potret Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, merasa terpukul dan tertampar saat OTT KPK oknum pejabatnya di Sumatera Utara. (Instagram/dody_hanggodo) ( (Instagram/dody_hanggodo))
Potret Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, merasa terpukul dan tertampar saat OTT KPK oknum pejabatnya di Sumatera Utara. (Instagram/dody_hanggodo) ( (Instagram/dody_hanggodo))

ASPIRASIKU — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengambil sikap tegas usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp231,8 miliar.

Menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Dody menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di Kementerian PU, mulai dari pejabat eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Langkah evaluasi ini akan dimulai pada minggu depan atas restu Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: ToRi Coffee Buktikan Kopi Toraja Mendunia Berkat Pendampingan BRI

“Menanggapi OTT KPK ini, mungkin mulai minggu depan, atas restu Pak Presiden RI, kami harus mulai mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian PU dari mulai eselon 1 sampai PPK,” ujar Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/6).

Dody menekankan pentingnya menghadirkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas oleh para penyelenggara negara.

“Saya sudah menginfokan beberapa kali, tolong selalu hadirkan Tuhan di hati semua penyelenggara negara. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” tegasnya.

Baca Juga: Pedagang Online Siap-Siap! Pajak Akan Dipungut Langsung Lewat Marketplace

OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu, menyeret lima orang tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, anggota Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN.

KPK menyebut para tersangka diduga menerima dan memberikan suap terkait proyek jalan strategis di wilayah Sumut.

Baca Juga: Iran Bantah Akan Lanjutkan Pembicaraan Nuklir dengan AS, Sebut Washington Penuh Kontradiksi

Penangkapan ini kembali menjadi sorotan atas pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan proyek infrastruktur di tanah air.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X