Jakarta, ASPIRASIKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium adanya potensi tindakan korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Lembaga antirasuah ini mengingatkan adanya sejumlah permasalahan yang berpotensi disalahgunakan oknum tertentu dalam dunia pendidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kurangnya transparansi dalam kuota dan persyaratan penerimaan siswa baru membuka celah terjadinya praktik suap, pemerasan, hingga gratifikasi.
Baca Juga: Tel Aviv Terancam Hancur, Eskalasi Konflik Iran vs Israel Makin Memanas
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan atau pemerasan atau gratifikasi,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (16/6).
Selain kuota, KPK juga menyoroti masalah pada jalur penerimaan siswa.
Jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi—yang tahun ini diganti istilahnya menjadi domisili—rentan dimanipulasi.
“Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melakukan perpindahan sementara,” ungkap Budi.
Pada jalur afirmasi, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga sering tidak akurat. Banyak peserta dari keluarga mampu yang justru memanfaatkan jalur afirmasi.
Sementara itu, jalur prestasi juga rawan pemalsuan piagam, termasuk piagam hafiz Quran yang hanya berlaku untuk satu agama sehingga dinilai belum inklusif untuk semua keyakinan.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dapat Dilihat pada Portal SSCASN, Simaklah Panduannya
Tak berhenti di situ, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” ujar Budi.