KEPALA SEKOLAH CATAT! KPK Pantau Ketat SPMB 2025: Soroti Celah Korupsi dalam Penerimaan Murid Baru

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 22:00 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi di SPMB 2025 ((Unsplash/Jesus Monroy Lazcan))
KPK Soroti Potensi Korupsi di SPMB 2025 ((Unsplash/Jesus Monroy Lazcan))

Jakarta, ASPIRASIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengawasi secara ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

KPK mencium adanya potensi tindak korupsi yang mengintai proses penerimaan siswa di berbagai sekolah di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025) mengungkapkan, sejumlah persoalan di SPMB berpotensi menjadi celah terjadinya korupsi.

Baca Juga: Ini yang Dipantau KPK pada Potensi Korupsi di SPMB 2025, dari Suap hingga Pemalsuan Dokumen

“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru membuka peluang penyuapan, pemerasan, hingga gratifikasi,” ujar Budi.

Tak hanya soal kuota, KPK juga menyoroti celah korupsi pada berbagai jalur masuk SPMB, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi yang kini diganti menjadi domisili.

“Pada jalur zonasi sering terjadi pemalsuan dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, hingga perpindahan domisili sementara," kata dia.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dapat Dilihat pada Portal SSCASN, Simaklah Panduannya

Sedangkan pada afirmasi, banyak data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai. Ada yang sebenarnya mampu tetapi masuk DTSEN,” jelasnya.

Budi juga menyinggung kecurangan di jalur prestasi, termasuk penerbitan piagam palsu demi memenuhi syarat masuk sekolah.

“Prestasi hafiz Quran, misalnya, hanya mengakomodasi sebagian agama sehingga belum sepenuhnya adil bagi semua pemeluk agama,” tambahnya.

Baca Juga: Dalang Intelektual Kasus Bom Bali 2022, Hambali Tak Diizinkan Pulang Lagi ke Indonesia, Ini Alasannya

Selain itu, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Modusnya, manipulasi jumlah siswa melalui kerja sama pihak sekolah dengan dinas terkait.

“Pertanggungjawaban dana BOS juga sering tanpa bukti kuat,” tegas Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X