Cemburu Buta, Pria di Jambi Racuni Kekasih Sesama Jenis dengan Kopi Beracun

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 07:00 WIB
ILUSTRASI.SEORANG pria tewas diracun pasangan sesama jenisnya di Kota Jambi.  (freepik.com)
ILUSTRASI.SEORANG pria tewas diracun pasangan sesama jenisnya di Kota Jambi. (freepik.com)

Jambi, ASPIRASIKU – Warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, digemparkan oleh kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pasangan sesama jenis.

Seorang pria berinisial RH (23) ditemukan tewas usai menenggak kopi yang telah dicampur racun oleh kekasihnya sendiri, AFY (21).

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengungkapkan bahwa hubungan asmara antara pelaku dan korban telah terjalin selama kurang lebih empat tahun.

Baca Juga: Terbongkar! Suap Rp4 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Masuk Bui Divonis 11 Tahun Penjara

Namun, hubungan keduanya berakhir tragis setelah pelaku mengetahui bahwa korban akan menikah.

“Motifnya karena cemburu. Korban yang juga pasangannya akan segera menikah,” ungkap Kompol Hendra dalam keterangannya pada Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut penyelidikan, AFY mengundang RH ke kosannya dengan dalih ingin melakukan hubungan intim. Tanpa curiga, korban memenuhi ajakan tersebut.

Baca Juga: UIN Raden Intan Lampung Raih Peringkat Tertinggi PTKIN dalam THE Impact Rankings 2025

Di sana, pelaku menyuguhkan kopi yang sebelumnya telah dicampur dengan obat kuat dan zat kimia berbahaya yang diduga sianida.

“Ternyata kopi itulah yang dijadikan untuk membunuh korban. Kopinya sudah dicampur dengan zat kimia sianida,” tegas Hendra.

Hasil uji laboratorium membuktikan adanya kandungan zat beracun dalam tubuh korban.

Polisi juga mengungkap bahwa racun tersebut dibeli secara daring oleh pelaku, yang memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan ini.

Baca Juga: Seminar Perempuan Bercerita Ayo Bersuara Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lampung

“Pelaku membeli racun secara online sebelum melancarkan aksinya. Ini kategori pembunuhan berencana,” lanjut Hendra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X