ASPIRASIKU – Tabir gelap di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akhirnya terbuka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pengacara Ronald, Lisa Rachmat, setelah terbukti menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: UIN Raden Intan Lampung Raih Peringkat Tertinggi PTKIN dalam THE Impact Rankings 2025
Selain pidana penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman enam bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Lisa Rachmat bersama Meirizka Widjaja disebut menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Total suap yang diberikan mencapai angka fantastis, yakni Rp4 miliar.
Baca Juga: Pemprov Lampung Hadirkan Lampung-In, Solusi Digital Layanan Masyarakat
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ungkap JPU dalam persidangan.
Uang suap tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat yang menilai keadilan telah dikorbankan demi kepentingan uang dan kuasa.
Kini, setelah Lisa Rachmat divonis, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil suap tersebut.