ASPIRASIKU - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan yang terjadi di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat ini dalam proses lidik.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan dalam kasus tersebut. Bahkan penanganan perkara akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Saya sudah arahkan untuk lidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dikutip Aspirasiku dari laman Humas Polri, Kamis, 2 September 2021.
Baca Juga: Festival Film Anti Korupsi Tahun 2021 Resmi Digelar KPK, Berhadiah 250 Juta
Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menerima laporan dari MS, karyawan KPI Pusat yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan sesama teman kantornya.
“Kasus ditangani polres Jakarta Pusat. Baru tadi malam korban didampingi KPI Pusat melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Proses lebih lanjut, menurut Ramadhan akan disampaikan Polda Metro Jaya.
“Dan sebentar lagi Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes Yusri Yunus) akan doorstop masalah ini,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap Narkoba? Majelis Lucu Surati Klien, Ungkap Hal Ini
Diketahui, karyawan KPI Pusat berinisial MS muncul dengan pengakuan telah mendapatkan pelecahan seksual dan perundungan, selama bertahun-tahun oleh sesama pekerja yang juga seniornya di kantor.
Diketahui, MS bahkan menuliskan pesan terbuka untuk Presiden Joko Widodo atas apa yang sudah dialaminya. Dalam suratnya, MS menceritakan mengalami pelcehan seksual sesama pria sejak 2012 hingga 2014.
Selama 2 tahun itu ia mengalam perundungan dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat dirinya tak berdaya. Padahal, kedudukan mereka setara dan bukan tugas MS untuk melayani rekan kerja.
Baca Juga: Pernyataan Majelis Lucu Indonesia Atas Tertangkapnya Coki Pardede Kasus Narkoba