ASPIRASIKU - Drama politik kembali mencuat di tengah suasana Lebaran 2025. Kali ini datang dari Indramayu, Jawa Barat, setelah momen liburan artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang viral di media sosial.
Tak sekadar menjadi sorotan publik, liburan tersebut memicu reaksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Demul.
Ia menegur Lucky karena berpergian ke luar negeri tanpa izin resmi, sebuah tindakan yang dinilai melanggar aturan sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Gebrakan Kemensos, Dua Sekolah Rakyat Gratis di Magelang Siap Tampung Anak Miskin dan Miskin Ekstrem
Dalam unggahan Instagram pribadinya, Demul mengungkap bahwa pelanggaran semacam ini bisa berujung sanksi pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.
Teguran itu pun viral, mempertegas pentingnya kedisiplinan administratif dan etika jabatan publik.
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, posisi Lucky kini berada di ujung tanduk. Publik menanti langkah selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri terkait nasib sang bupati.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi! Letusan Dahsyat Capai 800 Meter, PVMBG Keluarkan Peringatan Keras
Polemik liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat Lebaran 2025 berbuntut panjang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Demul, menegaskan bahwa perjalanan luar negeri tanpa izin resmi berpotensi berujung sanksi berat bagi kepala daerah.
“Bagi yang melanggar memang ada sanksinya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali. Nah itu ketentuannya seperti itu,” ujar Demul melalui unggahan Instagram @dedimulyadi71, Senin 7 April 2025.
Baca Juga: Terbongkar! Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat, 13 Saksi-Korban Kekerasan Seksual Diperiksa
Sebelumnya, Demul menyoroti unggahan liburan Lucky ke Jepang yang sempat ia bagikan ulang di TikTok @dedimulyadiofficial. Dalam unggahannya, ia menyampaikan sindiran halus namun tegas:
“Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya.”
Demul menjelaskan, setiap kepala daerah wajib mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri bila hendak ke luar negeri. Proses izinnya diajukan melalui gubernur.