Tim Kreatif Baim Wong yang Terlibat Konten Prank KDRT Diperiksa Polisi, Bakal Ada Tersangka?

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 17:54 WIB
Polisi Periksa Empat Tim Kreatif Baim Wong yang Terlibat Konten Prank KDRT,  Bakal Ada Tersangka? (YouTube/Baim Paula)
Polisi Periksa Empat Tim Kreatif Baim Wong yang Terlibat Konten Prank KDRT, Bakal Ada Tersangka? (YouTube/Baim Paula)

ASPIRASIKU - Polisi terus mendalami kasus prank KDRT yang dilakukan Youtuber Baim Wong dan istrinya Paula Varhoeven.

Terbaru, polisi telah memeriksa tim kreatif Baim Wong yang ikut dalam produksi konten video prank KDRT tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, tim kreatif Baim Wong yang diperiksa hari ini terdiri atas 1 orang driver, 1 editor, dan 2 kameramen.

AKP Nurma menjelaskan tim kreatif Baim Wong diundang sebagai saksi dan seluruhnya sudah dimintai keterangan.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Episode 8 Malam Ini: Latihan Fisik Angkat Bata, Kang Gobang Makin Kuat, Siap Hadapi Bang Edi?

“Kemarin undangan sudah dilayangkan, untuk saksi ada empat orang, sudah dimintai keterangan," kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Senin 24 Oktober 2022.

Ia mengatakan keempat saksi tiba di Mapolres Jaksel pukul 13.00 WIB, dan mereka dicecar dengan 20 pertanyaan.

Hasil dari keterangan ini, selanjutnya akan dihimpun oleh penyidik untuk menetapkan apakah ada saksi yang bakal dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus prank KDRT.

Sebelumnya, Baim Wong dan istrinya Paula sudah terlebh dahulu diperiksa polisi pada Kamis 13 Oktober.

Baca Juga: Komandan Agus Tertawa, Melihat Yayat Seperti ODGJ di Preman Pensiun 7, Terlalu Ambisius Balas Dendam ke Didu

Kedunya diperiksa sekitar 4,5 jam dan dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh para penyidik Polres Jaksel.

Lantas, apakah setelah pemeriksaan ini Baim Wong dan Paula bakal jadi tersangka?
Menjawab hal itu AKP Nurma Dewi mengatakan saat ini keduanya masih dalam status penyelidikan.

Untuk menentukan apakah dalam kasus prank KDRT ini terdapat unsur pidana atau tidak, semuanya adalah kewenangan penyidik.

“Untuk tahap-tahap masih dilakukan dari mulai laporan, memeriksa saksi-saksi dan barang bukti itu adalah tahap-tahapan. Jadi ada unsur atau tidak, nanti wewenangnya di penyidik," tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X