ASPIRASIKU - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam masuk penjara akibat konten KDRT.
Sebelumnya ramai dibicarakan Baim Wong dan Paula Verhoeven mengunggah konten KDRT. Selain dinilai dituding mengambil kesempatan konten tersebut dinilai terlewat batas karena melakukan prank di institusi kepolisian.
Usai tua polemik, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Terancam Penjara, Dilaporkan Kasus Laporan Palsu Setelah Bikin Prank KDRT
Dijelaskan Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, pihaknya melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven karena dianggap melakukan pembodohan publik.
“Kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Tengku, Senin 3 Oktober 2022, kemarin.
Meskipun sebelumnya Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf, namun nampaknya permintaan maaf itu tidak cukup.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Oktober 2022: Siena Malu Besar, Job Jadi Sepi, Ketahuan Hamil?
Oleh karenanya mereka melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan bernomor: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP Tentang Laporan Palsu.
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal itu tidak dilakukan, terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," kata dia.
Polisi Akan Panggil Baim Wong
Atas video konten KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat publik kembali heboh.
Publik mempersoalkan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengambil 'kesempatan dalam kesempitan' akan berita yang tengah menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: Setelah Lesti Kejora Jadi Korban KDRT, Sosok Ini Berikan Dukungan Penuh Kepada Lesti