ASPIRASIKU - Beredar berita pendaftaran CPNS 2022 menjadi kabar gembira bagi yang sudah lama mengincar posisi CPNS.
Jadwal pendaftaran CPNS 2022 masih belum dipastikan meskipun pelaksanaannya sudah masuk dalam anggaran belanja pemerintah.
Bahkan informasi berkaitan dengan formasi CPNS dan PPPK 2022 sudah diumumkan.
Kuota pegawai yang akan dibuka pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022 disebutkan jumlahnya sebanyak 1.086.128 orang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD.
Baca Juga: 6 Fakta Hari Santri Nasional 2022 Tentang Adab dan Kemandirin Para Santri
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Jumlah Formasi dan Kuota
1. 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah
2. 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru
3. 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat
4. 25.554 formasi jabatan teknis lain
5. 20.000 formasi jabatan teknis lain
6. 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
7. 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan
8. 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.
Syarat Mendaftar CPNS dan PPPK 2022
Sebagai pendaftar CPNS anda perlu mengetahui beberapa persyaratan umum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan tersebut akan membantumu memiliki kualifikasi dasar untuk mendaftar sebagai CPNS. Berikut persyaratan secara umum yang perlu anda ketahui.
Baca Juga: Contoh Teks Doa Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2022
1. Warga Negara Indonesia
a. Syarat utama untuk mendaftar CPNS adalah anda harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Hal itu menandakan bahwa anda perlu patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945.
b. Selain itu, anda juga harus patuh terhadap setiap kebijakan pemerintah yang diberlakukan di Indonesia.
c. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, anda juga perlu memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
2. Berkelakukan Baik
a. Syarat selanjutnya untuk menjadi CPNS adalah anda harus memiliki kelakuan yang baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
b. Kamu juga harus terbebas dari berbagai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
c. Kamu juga harus terbebas dari segala bentuk tindak pidana kejahatan. Hal itu akan menjadi poin penting terhadap calon pengawai negeri.
3. Tidak Diberhentikan dengan Hormat Sebagai PNS sebelumnya
a. Sebagai calon PNS, anda juga harus memiliki riwayat yang baik.
b. Riwayat baik ini dapat dibuktikan dengan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak dengan permintaan sendiri.