ASPIRASIKU – Bareskrim Polri akhirnya menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, Selasa, 19 April 2022.
Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Bareskrim Polri menetapkan Vanessa Khong dan ayahnya sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz dengan jumlah berbeda.
Vanesa Khong menerima aliran uang sebesar Rp 5 miliar dan barang senilai Rp 349 juta dari Indra Kenz.
Nama Vanessa Khong juga tercatut dalam pembelian tanah senilai Rp 7,8 miliar oleh Indra Kenz di Cluster Sutera Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei terbukti menerima aliran uang pemberian Indra Kenz sejumlah Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Bumbu Rujak Ala Chef Devina Hermawan, Dijamin Nampol!
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ayah dan anak ini akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut, Vanessa Khong dan ayahnya sudah menjalani serangkaian pemeriksaan pada tanggal 18 April 2022.
“Keduanya ditahan sejak hari ini, Selasa, 19 April 2022,” ujar Whisnu.
Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani gelar perkara.
“Pemeriksaan selesai pukul 23.00 WIB tadi malam, pagi langsung ditahan," jelas Whisnu dikutip Aspirasiku dari PMJ News.
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanti Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka.