ASPIRASIKU - Setelah Indra Kenz resmi ditetapkan menjadi tersangka, Bareskrim Polri menindak lanjuti memeriksa beberapa orang.
Pemeriksaan ini untuk menulusuri dana milik Indra yang berkaitan dengan kasusnya. Salah satu yang menjadi sorotan Polri adalah sang kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.
Penyidik Bareskrim Polri mengatakan bahwa Venessa Khong akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa 8 Maret 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan terdapat 2 saksi yang akan diperiksa hari ini, salah satunya Vanessa Khong, pacar dari Indra Kenz.
"Selasa, 8 Maret, penyidik akan memeriksa dua saksi dalam perkara IK (Indra Kenz) yaitu saudara RP dan VK (Vanessa Khong)," ucap Gatot yang dikutip Aspirasiku pada PMJ, Selasa 8 Februari 2022.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim tengah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang diduga merupakan aset dari penipuan Binomo.
Baca Juga: Doa Mengusir Jin bagi Umat Islam yang Diajarkan Malaikat Jibril Kepada Rasulullah
Adapun aset milik Indra Kenz yang disita oleh Bareskrim Polri mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
Aset tersebut antara lain; mobil listrik Tesla warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang, dan apartemen di Medan seharga 800juta.
Tak hanya itu, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma juga disita oleh Polri.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis lalu (24/2/2022).
Baca Juga: 8 Karyawan PT PTT Tewas Dibantai Teroris KKB Papua, Termasuk Anak dari Kepala Suku Puncak
Saat ini Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara.***