BANDUNG, ASPIRASIKU — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik model Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.
Gugatan balik tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 25 Juni 2025, dan mencakup kerugian materil serta imateril yang dialami oleh Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah diunggah melalui sistem e-court dan didaftarkan dalam dokumen jawaban atas gugatan perkara nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim dalam keterangannya di Bandung.
Muslim menyatakan bahwa Lisa Mariana menyebarkan tuduhan serius tanpa dasar bahwa Ridwan Kamil telah melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi.
“Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” tegas Muslim.
Baca Juga: Buat Gurumu Terharu! Ini 50 Ucapan Terima Kasih untuk Guru Wali Kelas Paling Keren
Ia menilai bahwa Lisa telah melakukan rangkaian tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain menuntut ganti rugi sebesar Rp105 miliar—terdiri dari Rp5 miliar kerugian materiil seperti biaya hukum dan pengobatan psikis—Ridwan Kamil juga meminta agar Lisa menghapus seluruh unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Tim hukum Ridwan Kamil meminta hakim menghukum Lisa Mariana untuk melakukan take-down terhadap semua unggahan yang dinilai sebagai fitnah di media sosial, serta mempublikasikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Diam! Kapan Anda Akan Melakukan Aksi Tindak Lanjut? Ini Saatnya Bergerak!
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata,” ujar Muslim.
Diketahui, sebelumnya Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).