ASPIRASIKU — Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan seorang model bernama Lisa Mariana kini memasuki babak baru.
Persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum perdata dan telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak 5 Mei 2025.
Namun, pada sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (19/5), Ridwan Kamil selaku tergugat tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan dari pihak penggugat, terutama Lisa Mariana yang hadir bersama kuasa hukumnya, Markus Nababan.
Baca Juga: Lisa Mariana Bantah Jual Diri, Mantan Mucikari Robby Abbas Justru Buka Fakta Ini...
"Kami berharap tergugat ini bermartabat lah, hadir dan hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga Pengadilan Negeri Bandung agar bisa menjadi contoh kepada publik," kata Markus kepada awak media usai sidang.
Markus menjelaskan bahwa pihaknya telah hadir di pengadilan sejak pukul 08.30 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam surat panggilan.
Ia menilai absennya Ridwan Kamil sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menghadapi gugatan ini.
Baca Juga: 20 Soal SAS IPAS Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
"Jangan dong dia (Ridwan Kamil) nggak hadir di pengadilan gitu. Kita enggak mau. Ini yang meliput seluruh media Indonesia," lanjut Markus.
Ia juga menegaskan bahwa surat panggilan telah dikirimkan oleh PN Bandung dan telah diterima oleh pihak Ridwan Kamil.
Bahkan, sebelumnya kuasa hukum Ridwan Kamil sempat menyampaikan kesiapan untuk hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Menelisik Desa Wisata Wukirsari, Permata Budaya dari Imogiri, Yogyakarta yang Mendunia
"Kan kemarin di media mereka bilang bermartabat, 'kami siap hadir'. Panggilan sudah ada," pungkas Markus.