Ini Awal Mula Pemeran Amar Ikatan Cinta, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 05:56 WIB
Ammar Zoni Saat Perannya Sosok Amar di Sinetron Ikatan Cinta. (RCTI)
Ammar Zoni Saat Perannya Sosok Amar di Sinetron Ikatan Cinta. (RCTI)

ASPIRASIKU - Mantan pemain Ikatan Cinta yang pernah perankan Amar Mahendra, Ammar Zoni, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bersama dengan dua tersangka lainnya, sopirnya berinisial M (35) dan rekannya R (37), Ammar Zoni dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini dimulai ketika polisi menangkap sopir Ammar Zoni di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Maret 2023: Askara Ujian Hidup Terbesar Indra dan Nina, Rasa Sayang yang Harus Diikhlaskan

"Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata pesanan AZ untuk digunakan," ujar Achmad Ardy dikutip Aspirasiku dari PMJ News 11 Maret 2023.

Kepada penyidik, sopir Ammar Zoni mengaku membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

"(Sopir) beli sabunya di daerah Boncos," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu, 12 Maret 2023: ANTV, SCTV, MNCTV, Trans TV, Trans 7, NET TV, Indosiar, RCTI, GTV

Ditempat itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang diduga menjadi pesanan dari Ammar Zoni.

Dalam penyelidikan selanjutnya, Ammar Zoni mengakui bahwa ia memang memerintahkan sopirnya untuk membeli sabu.

"Diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ," kata Achmad Ardy.

Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Masih Ingat Kisahnya di Ikatan Cinta Berperan Sebagai Amar Mahendra

Pada konferensi pers yang diadakan di Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni tampak dengan balutan baju tahanan berwarna oren dan tangan yang terikat tali ties.

Kepada awak media, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardy, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X