ASPIRASIKU - Setelah melalui proses hukum yang panjang, gitaris band KotaK, Mario Marcella atau yang akrab disapa Cella, akhirnya bisa bernapas lega.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga pihak terkait sengketa kepemilikan band KotaK.
Putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan gugatan terhadap Cella tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Biaya Haji Turun Signifikan?
Cella membagikan kabar gembira tersebut lewat unggahan di akun Threads pada Jumat, 16 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa gugatan perdata pertama kali dilayangkan oleh PT, PA, dan JA pada 15 November 2024, dengan pokok sengketa seputar legalitas dan pendirian band KotaK.
Namun, pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menerima eksepsi yang diajukan Cella dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Meski para penggugat melanjutkan ke tingkat banding, hasilnya tetap sama.
Baca Juga: TNI Dikerahkan Jaga Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia, Ada Apa?
“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella dalam pernyataannya.
Musisi yang juga dikenal sebagai gitaris ini menegaskan formasi resmi band KotaK saat ini adalah dirinya bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).
“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tambahnya.
Baca Juga: MInat Daftar Sekolah Kedinasan 2025? Cek Tingkat Keketatan Persaingan Sekdin Favorit
Putusan perkara nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn ini resmi dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, menutup sengketa hukum yang sempat memicu spekulasi di kalangan penggemar.***