ASPIRASIKU — Prajurit TNI resmi dikerahkan untuk membantu pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada 6 Mei 2025.
Surat tersebut berisi perintah bagi prajurit TNI untuk mendukung pengamanan fisik terhadap aset dan gedung kejaksaan sebagai bagian dari obyek vital nasional.
Baca Juga: Aldy Maldini Akui Selesaikan Refund Uang Penggemar Terkait Event Dinner yang Gagal Terlaksana
Merespons hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kehadiran TNI murni bersifat bantuan pengamanan, tanpa mencampuri proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan kejaksaan.
“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan fisik terhadap aset, gedung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, saat ditemui awak media di kantor Kejagung, Rabu, 14 Mei 2025.
Harli menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 2, yang memperbolehkan TNI memberikan bantuan pengamanan terhadap aset dan objek vital strategis negara.
Baca Juga: MInat Daftar Sekolah Kedinasan 2025? Cek Tingkat Keketatan Persaingan Sekdin Favorit
“Kejaksaan ini kan merupakan objek vital negara yang sangat strategis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harli memastikan bahwa keberadaan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan tidak akan mempengaruhi independensi institusi dalam menegakkan hukum.
“Bantuan pengamanan dari teman-teman TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan,” tegas Harli.
Baca Juga: Mau Daftar SMMPTN Barat! Cek Inilah Daftar Kampus yang Berkolaborasi
Ia juga meminta publik tidak khawatir dengan adanya isu intervensi.
“Kami melakukannya secara independen. Jangan ada kekhawatiran bahwa adanya TNI lalu ada intervensi, tidak berkaitan,” tandasnya.***