Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Temukan Kokain hingga Alprazolam

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 06:00 WIB
Aktor Indonesia, Fachri Albar yang terlibat skandal dugaan penyalahgunaan narkoba.  ((Instagram.com/@aialbar))
Aktor Indonesia, Fachri Albar yang terlibat skandal dugaan penyalahgunaan narkoba. ((Instagram.com/@aialbar))

ASPIRASIKU – Aktor senior Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Penetapan status hukum ini diumumkan pada Kamis, 24 April 2025, oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.

"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan," ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat.

Baca Juga: Gratis Kuliah Hingga Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Prestasi Nasional 2025

Penangkapan Fachri dilakukan pada Minggu, 20 April 2025, pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni dua paket sabu, satu paket ganja, dua linting ganja, satu botol kaca berisi kokain, 27 butir pil alprazolam, serta perlengkapan penggunaan narkoba seperti cangklong, bong, dan korek api yang telah dimodifikasi.

Tak hanya itu, hasil tes urine Fachri juga menunjukkan hasil positif.

Baca Juga: Perhatikan dengan Cermat! 3 Jenis Soal Ini Bisa Jadi Jebakan di Dalam UTBK SNBT 2025

"Metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," ungkap Kombes Twedi.

Dalam kesempatan berbeda, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam, menegaskan bahwa hasil tes urine tersebut dilakukan sesaat setelah penangkapan dan menunjukkan indikasi kuat penggunaan berbagai jenis narkotika.

"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," jelas Avrilendy, Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga: AgenBRILink Tembus 1,2 Juta: BRI Perkuat Ekonomi Rakyat dan Inklusi Keuangan hingga Pelosok Negeri

Atas perbuatannya, Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, mengingat Fachri dikenal sebagai aktor berbakat dengan segudang prestasi di dunia hiburan tanah air.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X