Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Penyuplai Asisten Saipul Jamil

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 12:15 WIB
 Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Penyuplai Asisten Saipul Jamil      (PMJ News)
Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Penyuplai Asisten Saipul Jamil (PMJ News)

ASPIRASIKU - Polisi berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial R yang diduga menjadi penyuplai sabu kepada asisten Saipul Jamil, Stephen Arthur Listiadi.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen polisi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, tidak hanya pada pengguna narkoba.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik, Saipul Jamil.

Baca Juga: NGERI! Carok Maut di Desa Bumi Anyar, Bangkalan, Tewaskan Empat Orang

Meskipun polisi menyatakan bahwa Saipul Jamil langsung dibebaskan setelah tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, M. Shahdudi, menjelaskan bahwa penangkapan asisten Saipul Jamil ini diawali dari penangkapan bandar narkoba berinisial R.

R diduga sebagai pengantar ataupun bandar narkoba yang sering melakukan transaksi di wilayah hukum Polsek Tambora.

Baca Juga: Siskaeee Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Film Porno Hari Ini

Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan polisi yang didasari oleh aduan warga terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa target utama polisi adalah menindak pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan bandar narkoba ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Naskah Drama Cerita Rakyat Sangkuriang, 5 Orang Pemeran Lengkap dengan Kesimpulan Cerita

Meskipun Saipul Jamil tidak terlibat dalam transaksi narkoba, proses hukum terhadap asisten yang positif narkoba terus berlanjut.

Kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: I Gde Evander Paridjono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X