ASPIRASIKU - Usaha Mikro, Kecil, dan Menenangan (UMKM) yang ada di Jawa Barat sudah bisa melakukan pendaftaran online untuk bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Hal ini lantaran pada awal Agustus 2021 lalu pemerintah setempat sudah meresmikan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha.
Sehingga kehadiran OSS ini diharapkan bisa memudahkan pelaku dunia usaha untuk bisa mendapatkan izin berusaha.
Nomor izin berusaha ini merupakan legalitas berusaha bagi pelaku usaha. Bahkan ini wajib dimiliki usaha UMKM agar usahanya terdaftar di pemerintah.
Apalagi saat ini sudah sangat mudah, pendaftaran bisa dilakukan dengan cara online. Link pendaftarannyta bisa melalui laman oss.go.id.
Baca Juga: Naik Pesawat Udara di Masa PPKM, Ini Syarat dan Ketentuannya
Lewaat laman oss.go.id tersebutlah UMKM bisa mendaftarkan usahanya untuk bisa mendapatkan NIB.
Sehingga UMKM yang belum memiliki NIB bisa segera mengurus dengan cara online agar legalitas usahanya terverifikasi.
Hal tersebut jugalah yang diimbau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Noneng Komara Nengsih.
"Banyak manfaatnya jika UMKM sudah memiliki NIB. Selain legalitas, UMKM juga memiliki banyak nilai tambah dalam usahanya," kata Noneng Komara dikutip Aspirasiku dari laman Jabarprov.go.id.
Menurutnya pengurusan NIB menjadi salah satu upaya DPMPTSP dalam meningkatkan ekosistem investasi di Jabar pada 2021.
Baca Juga: Unggahan Foto Bikin Geger Warganet, Kaesang: Saya Siap untuk R1
Jadi, menurutnya pihaknya bisa memiliki data yang valid. Sehingga, investor dan perbankan akan semakin percaya untuk membantu pelaku UMKM.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat Herawanto. Menurutnya NIB akan membuat perbankan tidak ragu untuk memberikan kredit modal kerja kepada UMKM.