ASPIRASIKU - Di Era digital ini, teknologi yang semakin canggih, sebaiknya kita harus lebih waspada akan pencurian data pribadi, terutama oleh situs atau aplikasi yang ilegal.
Mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui atau belum menyadari akan pencurian data pribadi ini. Tentu hal ini sangat merugikan korban. Apalagi data pribadi anda digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan peminjaman online.
Sebelum terlambat, anda bisa melakukan pengcekan data pribadi apakah memiliki tunggakan kredit atau hutang di pinjaman online. Meskipun anda tidak pernah keridit maupun berurusan dengan pinjaman online namun data anda bisa saja digunakan oleh orang lain. Untuk itu untuk mendapatkan informasi itu anda bisa melakukan pengecekan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK adalah sistem informasi layanan OJK yang berfungsi melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang menggantikan BI Checking. Anda bisa mengakses situs di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari situs ini anda bisa mendeteksi apakah data diri kita telah dipakai sebagai debitur. Begini cara untuk mendaftarkan diri di SLIK;
Baca Juga: Bandingkan Politik Era Soekarno-Hatta, Haris Azhar: Kegiatan Politik Saat Ini Tujuannya Uang
1. Buka situs website SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Memilih jenis informasi debitur dan nomor antrian
3. Mengisi data diri sesuai formulir yang di berikan
4. Upload scan foto dokumen pribadi; KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA dan Melampirkan NPWP
Baca Juga: Sah Nikahi Lesty Kejora, Rizky Billar: Ini Ekspresi Kebahagiaan Kami
5. Menunggu konfirmasi email dari OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK online, dan menunggu memverifikasi dari pihak OJK
6. Setelah itu cetakk formulir pada email dan tanda tangan sebanyak 3 kali, kemudian melakukan foto selfie dengan menunjukan KTP
7. Tahap terakhir adalah verifikasi data-data yang tertera di email atau WhatsApp. Setelah verifikasi, saatnya anda bisa mengecek semua data iDeb mengenai riwayat kredit dan informasi lainnya
Jika semua tahap sudah dilakukan, kemudian OJK akan menginformasikan riwayat data anda sebagai debitur. Apabila anda mendapati data pribadi telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak perlu panik, anda bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.***