ASPIRASIKU - Pinjaman online illegal rawan melakukan tindak kejahantan. Banyak korban telah mengalami seperti pencurian data pribadi, intimidasi dan pencemaran nama baik.
Pihak yang berwenang di bidang atas pengawasan yakni otoritas jasa keuangan (OJK) yang dibantu dengan tim kepolisan di bidang ITE selalu mangawasi perkembangan perusahan Fintech yang ilegal.
Di sisi lain kita pasti sudah tahu akan kasus-kasus tentang pinjaman online, yang dimana hal itu sangat merugikan masyarakat. Bahkan karena terlibat dalam masalah ini, seorang debitur ditemukan bunuh diri akibat frustrasi. Jika anda terlibat pinjaman online tentu akan mengganggu psikologis.
Untuk menghindari itu jangan pernah mengizinkan akses pada ponsel, yang menurut nantinya akan merugikan. Sudah banyak kejadian penyebaran foto, fitnah dan ancaman foto yang berbau pornografi. Oleh sebab itu kita harus lebih waspada.
Baca Juga: Cara Memastikan Data Pribadi Tidak Digunakan Orang Lain untuk Pinjaman Online
Baca Juga: Bandingkan Politik Era Soekarno-Hatta, Haris Azhar: Kegiatan Politik Saat Ini Tujuannya Uang
Baca Juga: Sah Jadi Suami Lesty Kejora, Rizky Billar: Pemanasan Dulu Lah...
Kami merekomendasikan anda untuk memilih aplikasi yang tepat dan lakukanlah peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sebab apabila anda salah ambil langkah, maka siap-siap saja anda akan terjerat, terlilit, bahkan terjebak oleh bunga dari utang yang membengkak.
Jika sudah terlanjur terjadi, sebaiknya anda melaporkan semua tindak kejahantan yang dilakukan oleh pihak penyedia pinjama online ilegal.
Hal ini yang yang harus benar-benar kita hindari. Jika sudah terkena dampak jeratan hutang-pihutang pinjaman online ilegal dan mengizinkan akses camera, kontak, dan penyimpanan, ada potensi berbahaya yang setiap saat menghantui anda.***