Naik Pesawat Udara di Masa PPKM, Ini Syarat dan Ketentuannya

photo author
- Jumat, 20 Agustus 2021 | 18:52 WIB
Syarat Perjalanan Pesawat Udara (Instagram/@kemenkominfo)
Syarat Perjalanan Pesawat Udara (Instagram/@kemenkominfo)

ASPIRASIKU – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) secara resmi menginformasikan syarat perjalanan dengan pesawat udara di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Informasi tersebut diunggah oleh akun instagram resmi @kemenkominfo. Unggahan tersebut kini telah disukai dari 10.501 kali.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa, selama perpanjang PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas Covid-19 No. 17/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid-19.go.id/p/regulasi/.

Baca Juga: Malas Berolahraga? Tenang, Masih Ada Trik dan Tips untuk Mengatasinya

Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa/Bali harus memenuhi syarat Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR (2x24 jam), atau Kartu Vaksin (dosis kedua) dan hasil negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 & 4 (luar Jawa-Bali) wajib menyiapkan kartu vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif Tes PCR (2x24 jam).

Untuk penerbangan di Daerah Level 1 & 2 (di luar Jawa-Bali) wajib menyediakan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau hasil negatif tes Rapid Antigen (1x24 jam).

Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Ahmad Sholichin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X