ASPIRASIKU – Tidak lama ini seorang nasabah pinjaman online terlilit hutang ratusan juta rupiah. Padahal warga Ungaran itu hanya meminjam Rp5 juta di aplikasi pinjaman online.
Afifah Mufihati (29) menjadi korban pinjaman online hingga Rp206 juta. Awalnya, ia hanya meminjam uang sebesar Rp5 juta.
Ia mengaku pada saat itu dirinya tergiur dengan iming-iming bunga yang rendah, yakni 0,04 persen dengan tenor 91 hari. Tak butuh waktu yang lama, dalam lima menit uang sebesar Rp3,7 juta masuk ke rekeningnya.
Setelah lima hari berikutnya, Afifah mendapatkan penagihan untuk pelunasan. Padahal dirinya belum menggunakannya.
Dikarenakan rishi dengan perlakuan pihak pinjaman online saat melakukan penagihan, tanpa pikir panjang, Afifah kembali melakukan peminjaman online untuk menutupi tagihan tersebut.
Ibarat gali lubang tutup lubang, total pinjaman yang dilakukan ada sebanyak 40 aplikasi. Beberapa di antaranya ternyata illegal.
Baca Juga: Bruno Fernandes Luar Biasa di Manchester United, Jadi Pemain Penting Ole Gunnar Solskjaer
Baca Juga: Andhita Irianto Lebih Senang Dipanggil Pebisnis Ketimbang Selebgram
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengimbau pada masyarakat untuk mengenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin.
"Agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," demikian seperti dikutip melalui laman Instagram resmi OJK @Ojkindonesia, Rabu (18/8).
OJK sendiri berulangkali secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada motif pinjaman online illegal. Cara membedakan aplikasi pinjaman online legal dan illegal sebenarnya sangat mudah, yakni pertama tidak mempunyai izin resmi dari OJK.
Baca Juga: Janji Taliban Dalam Melindungi Hak-hak Perempuan: Kami Mengizinkan Perempuan Bekerja dan Belajar
Sekar juga mengatakan pinjaman online illegal biasanya tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Bahkan dalam kategori bisnis, aplikasi ini biasanya tidak memiliki landasan hukum.
Sedangkan fintech lending resmi atau legal tentunya memenuhi persyaratan itu. Aplikasi pinjaman online legal pastinya telah terdaftar dan setiap saat dalam pengawasan OJK. Mengenai identitas dan alamat kantor tentu jelas, sebab perusahaan itu telah mengantongi izin dari OJK.