ASPIRAISKU.ID - Pinjaman online adalah suatu perkembangan teknologi di finance (Fintech). Pinjaman menjadi solusi pemijaman yang efektif di masyarakat.
Pinjama online yang menawarkan berbagai pelayanan, mudah, cepat dan tanpa jaminan. Banyak masyarakat apa lagi di kalangan anak muda yang membutuhkan dana untuk kebutuhan bisnis. Terlepas dari cara lama pemijaman yang banyak dibicarakan, lama dan cukup rumit, kini banyak masyarakat yang beralih ke pemijaman online.
Di era digital ini kita harus lebih bijak, untuk mengetahui apakah akses pemijaman online, yang kalian gunakan sudah resmi terdaftar di OJK. Yang terutama harus mempelajari tentang prosedur pemijaman dahulu sebelum menantapkan diri untuk memijam. Jangan sampai kita merasa dirugikan dengan bunga atau batas waktu yang terlalu membebankan.
Dalam riset Aspirasiku.id, beberapa pinjaman online ilegal menjebak nasabah dengan bunga kecil, namun melonjak naik dengan cepat saat batas waktu berakhir. Pastinya jika kalian terjebak dalam situasi ini akan terkejut saat mengetahui bahwa biaya denda yang melonjak tinggi. Dan pastinya kita akan merasa sangat dirukan.
Dalam beberapa kasus yang dihimpun, sekema pinjaman online akan menawarkan bunga hanya 0,9% per hari. Apabila dihitung 30 hari maka bunga dalam kurun waktu sebulan menjadi 0,27%.
Baca Juga: Murah dan Ada di Rumah, Ternyata Ini Modal yang Dibutuhkan Untuk Usaha Salon Ikan Cupang
Dalam praktik pinjaman online, beberapa kasus yang dihimpun Aspirasiku.id menemukan bahwa saat batas waktu terlewat akan ada bunga denda yang bertambah, dan banyak yang tak menyadarinya.
Oleh sebab itu, jika anda telah memantapkan diri untuk melakukan peminjaman, setidaknya langkah yang paling sederhana namun sangat penting yakni akses internet dan mulai mempelajarinya. Terutama mencari informasi sebanyak mungkin mengenai potensi-potensi yang mampu merugikan nasabah.
Baca Juga: Tanaman Obat Keluarga yang Mudah Ditanam di Lahan Sempit dan Manfaatnya
Selain internet, akses informasi yang luas dan akurat juga dapat dilihat melalui akun sosial media. Di Facebook dan twitter misalnya, banyak warganet yang dengan senangtiasa menginformasikan pengalamannya saat melakukan peminjaman online.
Namun yang terpenting, sebelum anda mengunduh aplikasi yang menjadi tujuan anda untuk melakukan peminjaman, sebaiknya baca terlebih dahulu komentar yang ada di Playstore maupun Appstore. Biasanya, nasabah yang memiliki keluhan juga akan menaruh sebuah komentar agar menjadi refrensi untuk calon nasabah lainnya.
Baca Juga: Negara Negara Barat Percepat Proses Evakuasi Warganya dari Afghanistan, Taliban Bersumpah Damai
Sekedar untuk diketahui, OJK sendiri sudah melakukan pemblokiran terhadap pinjaman online yang tidak resmi. Dari Juni 2021 OJK telah memblokir lebih dari 3.193 situs pinjaman online ilegal. (*)