Gimana Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:30 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Markus Winkler)
Ilustrasi (Pixabay/Markus Winkler)

ASPIRASIKU - Bagi sebagian calon nasabah yang tertarik untuk melakukan peminjaman di aplikasi pinjaman online mungkin sedikit kebingungan, terutama untuk membedakan aplikasi pinjaman online yang legal dan illegal.

Aspirasiku akan mengulas bagaimana cara membedakan pinjaman online yang legal dan illegal pada artikel ini. Berikut ulasannya;

Dalam sebuah bisnis faktor utama yang perlu dijadikan sebagai indikator yakni kelegalan. Begitu pula dengan bisnis pinjaman online. Tidak sedikit banyak nasabah yang merasa sangat dirugikan atau bahkan banyak pula yang terjebak dalam kasus penipuan.

Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga resmi pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu investasi bodong maupun terjerat pinjaman online (pinjol) illegal yang belakangan ini juga marak terjadi.

Sisi menarik dari bisnis yang mengandalkan era teknologi ini adalah kata illegal. Bahkan, sebagian besar aplikasi pinjaman online yang beredar masuk dalam kategori illegal alias tidak ada izin resminya.

Baca Juga: Yuk Kenali Sistem Aplikasi Pinjaman Online yang Lagi Naik Daun

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menghimbau pada masyarakat untuk mengenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin.

"Agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," demikian seperti dikutip Aspirasiku.id melalui laman Instagram resmi OJK @Ojkindonesia, Rabu (18/8).

OJK sendiri berulangkali secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada motif pinjaman online illegal. Cara membedakan aplikasi pinjaman online legal dan illegal sebenarnya sangat mudah, yakni pertama tidak mempunyai izin resmi dari OJK.

Sekar juga mengatakan pinjaman online illegal biasanya tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Bahkan dalam kategori bisnis, aplikasi ini biasanya tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga: Cara Cek Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK

Sedangkan fintech lending resmi atau legal tentunya memenuhi persyaratan itu. Aplikasi pinjaman online legal pastinya telah terdaftar dan setiap saat dalam pengawasan OJK. Mengenai identitas dan alamat kantor tentu jelas, sebab perusahaan itu telah mengantongi izin dari OJK.

Perbedaan lainnya juga sangat Nampak dari proses peminjamannya. Pinjaman online illegal biasanya begitu mudah untuk memberikan pinjaman. Tetapi aplikasi pinjaman illegal juga kerap memberikan informasi bunga dan denda pinjaman yang tidak jelas dan tidak terbatas.

Bagaimana dengan pinjaman online legal atau resmi? Sejatinya OJK telah menetapkan ketentuan dalam bisnis perbankan, termasuk aturan mengenai mekanisme dalam bisnis pinjaman online.

OJK sendiri telah menetapkan beban biaya denda yang dikenakan kepada nasabah yakni maksimal 0,8 persen per hari. Secara keseluruhan denda ini akan mencapai batas ambang maksimal yang ditetapkan OJK, yakni 100 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X