Cara Cek Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:10 WIB
Ilustrasi uang (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Ilustrasi uang (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

ASPIRASIKU - Pinjaman online kini sudah merebak di segala penjuru daerah di Indonesia. Pinjaman online juga kini sudah menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki masalah finansial.

Begitu juga banyak kasus tentang pinjaman online. Yang bisa merugikan masyarakat mulai dari suku bunga yang melonjak, acaman penagihan, dan batas waktu yang tidak transparan.

Bagi para calon peminjam, agar lebih teliti untuk meminjam secara online. Apakah perusahaan pinjaman online sudah terdaftar di OJK atau tidak. Anda bisa melakukan pengecekan dengan beberapa cara berikut ini;

1. Kunjungi Situs Resmi OJK

Kunjungi situs www.ojk.go,id, pilih opsi IKNB lalu pilih bagian fintech untuk mengetahui perkembangan-pekembangan fintech di Indonesia. Biasanya OJK akan meng-update daftar perusahaan resmi, yang bergerak di bidang pemijaman secara online di setiap bulannya.

2. Hubungi Call Center Konsumen

Bisa langsung menanyakan situs resmi pemijaman online yang terdaftar di OJK. Kalian bisa langsung menghubungi 157, e-mail [email protected], atau wa 0811-5715-7157.

3. Validasi dan Verifikasi

Pinjaman online yang sudah terdaftar akan mencantumkan logo OJK di situs resminya. Ada juga pinjaman online yang bisa kalian cek sendiri, dengan cara melihat situs dan layanan yang tersedia.

4. Pastikan Bunga Tidak Merugikan

Bunga menjadi sudut pandang yang kalian bisa pahami antara pinjaman online ilegal atau legal, menurut ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga atau biaya pinjaman tidak boleh melebihi 0,8% per hari.

5. Pertimbangkan Akses Data Pribadi

Akses data juga penting di perhatikan, sebagaimana pinjaman online yang telah terdaftar OJK, hanya boleh mengakses camera, microfon dan location. Lagi-lagi masyarakat harus memilah dan lebih bijak.

6. Cari Rievew Penagihan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X