Hari Ini Terakhir! Ini Besaran Denda Jika Tak Lapor SPT Pajak untuk Pribadi dan Badan

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 10:10 WIB
Ilustrasi pajak. Pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi adalah hari ini, Kamis 31 Maret 2022.  (freepik/katemangostar)
Ilustrasi pajak. Pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi adalah hari ini, Kamis 31 Maret 2022. (freepik/katemangostar)

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Dengan demikian, EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak berlaku selamanya.

Baca Juga: 44 Ucapan Menyambut Ramadhan 2022 dalam Bahasa Inggris beserta Artinya, Cocok Dibagikan ke Keluarga

Ketika sudah memiliki yang dimaksudkan di atas bisa segera lapor pajak online, berikut cara lapor pajak online yang bisa dilakukan: 

  • Pertama, siapkan bukti potong atau formulir 1721.
  • Wajib pajak buka situs di www.pajak.go.id.
  • Ketika sudah masuk ke web di atas, silakan klik 'Login'. Posisinya berada di kanan atas.
  • Selain lewat web pajak.go.id, wajib pajak bisa masuk langsung juga melalui situs www.djponline.pajak.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 1 April 2022: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

  • Selanjutnya isi nomor NPWP dan kata sandi untuk bisa login ke akun yang dimiliki.
  • Jika belum memiliki akun, silakan untuk lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor EFIN. Isi kode keamanan dan klik untuk login.
  • Ketika sudah bisa masuk ke dashbord layanan digital perpajakan, silakan klik untuk lapor dan klik ikon e-filling.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 1 April 2022: ANTV, SCTV, MNCTV, Trans TV, Trans 7, NET TV, Indosiar, RCTI, GTV

  • Ketika proses di atas sudah dilaksanakan, langkah berikutnya klik ikon untuk buat SPT. 
  • Nantinya akan ada beberapa pergtanyaan yang wajib dijawab oleh wajib pajak. Jika jawaban benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
  • Selanjutnya, wajib pajak masuk ke halaman formulir SPT.

Baca Juga: Mengenal 8 Kegiatan Ramadhan yang Biasa Dilakukan Umat Muslim Indonesia

  • Ketika sudah berada di halaman formulir SPT, silakan isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
  • Tahap selanjutnya adalah sistem akan deteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
  • Silakan menggunakan data pembayaran untuk pengisian SPT, dengan cara klik "Iya".
    Misalnya ada kendala, tidak gunakan data pembayaran, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Rp16.000, Warganet Sindir Puan Maharani: Kok Nggak Nangis Kaya Waktu Masa SBY?

  • Tahap selanjutnya adalah di bagian A, wajib pajak bisa mengisikan data yang telah diintruksikan. Demikian tahapan berikutnya adalah mengisi data-data yang diminta lainnya, seperti penghasilan bruto selama satu tahun di poin 1.
  • Pada poin 2, silakan wajib pajak mengisi data pengurang, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, contohnya iuran Jaminan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
  • Pada poin 3, silakan pilih 'penghasilan tidak kena pajak'. Nantinya akan otomatis sistem menghitung nilai pajak yang dilaporkan.

Baca Juga: PPKM Level 1, Operasional Tempat Ibadah Bisa 100 Persen di Bulan Ramadhan

  • Pada poin 6, wajib pajak mengisi nilai Pph yang sudah dipotong oleh perusahaan.
    Pada poin 6 juga, wajib pajak akan mengetahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  • Jika dinyatakan nihil, maka bisa klik untuk lanjut ke B (untuk melakukan pengisian di bagian B).
  • Pada bagian B, jika ada SPT yang mengalami kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 31 Maret 2022: Leo Sangat Idealis, Sagitarius Hati-hati Toxic

  • Akan tersaji pilihan. Jika belum bayar pajak, maka akan ada perintah pembuatan e-Billing. Namun jika sudah bayar, bisa segera isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran.
  • Akan tetapi, jika ternyata SPT lebih bayar, bisa unggah dokumen pendukung, contoh bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
  • Pada bagian B, wajib pajak juga perlu isi sejumlah data yang telah diintruksikan. Isi data yang diminta, seperti penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.

Baca Juga: Sebelum Nonton Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas di Netflix, Simak Kisi-Kisinya!

  • Tahap selanjutnya adalah dengan ke bagian C untuk isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang yang dimiliki.
  • Kemudian ke bagian D, silakan centang 'Setuju' jika yakin data yang diisi sudah benar.
  • Selanjutnya, wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi yang akan dikirim DJP ke surat elektronik wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut.
  • Jika sudah dikirim kode verifikasi, silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
  • Tahapan berikutnya, ketika SPT sudah direkam pada sistem DJP, akan ada bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

Itulah cara daftar pajak online yang bisa dilakukan. Selamat mencoba. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X