ASPIRASIKU - Batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pada tahun ini akan terjadi pada 31 Maret 2022.
Artinya tidak lama lagi batas akhir pelaporan SPT tahunan 2022 segera berakhir. Untuk itu, bagi para wajib pajak bisa segera menyelesaikan semua proses yang diminta.
Namun para wajib pajak tak perlu khawatir di tengah kesibukan aktifitasnya. Sebab bisa melakukan cara lapor pajak online.
Baca Juga: Milan vs Empoli : Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head, Liga Serie A Italia Minggu 13 Maret
Lalu bagaimana cara lapor pajak online? Dan siapa saja yang wajib lapor pajak?
Dikutip Aspirasiku dari laman pajak.go.id, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Artinya, setiap warga negara yang memiliki penghasilan dan dirinya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, maka akan ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sehingga, para wajib pajak tersebut sudah diharuskan membuat laporan atau melaporkan (SPT) pajak penghasilannya setiap tahun.
Diketahui pelaporan SPT tahunan PPh ini dilaporkan sejak awal tahun berganti, yakni 1 Januari. Sementara untuk batas akhir lapor pajak adalah 31 Maret di setiap tahunnya.
Lalu bagaimana cara lapor pajak online agar mudah melaporkan SPT tahunan PPh? Syarat pertama adalah memiliki akun DJP Online.
Jika sudah memiliki DJP Online, namun lupa kata sandi, wajib pajak memerlukan EFIN atau yang disebut dengan Electronic Filing Identification Number.
Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.